Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming pornografi di TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026, dengan menangkap enam orang tersangka dalam dua kasus terpisah di wilayah Bandung-Cianjur serta Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Para tersangka berperan sebagai talent dan host, memanfaatkan fitur Pertarungan Koin untuk menarik penonton, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar dengan imbalan Rp 200.000-Rp 400.000 per penonton. Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pornografi.

Total Warta 5 Laporan
Rentang Waktu 3 Hari Perkembangan
Redaksi Media 5 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-2

Selasa, 8 September 2026

2 warta
Hari Ke-3

Rabu, 9 September 2026

3 warta
10:43 WIB Media Indonesia Netral

Bareskrim Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi

  • Dittipidsiber Bareskrim Polri bongkar praktik live streaming pornografi di TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026.
  • Polisi amankan enam orang tersangka dari dua perkara terpisah dengan modus serupa.
  • Pelaku pakai fitur live medsos untuk tarik penonton, lalu arahkan ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar.