Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming pornografi di TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026, dengan menangkap enam orang tersangka dalam dua kasus terpisah di wilayah Bandung-Cianjur serta Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Para tersangka berperan sebagai talent dan host, memanfaatkan fitur Pertarungan Koin untuk menarik penonton, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar dengan imbalan Rp 200.000-Rp 400.000 per penonton. Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pornografi.
Poin-Poin Utama
- Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming pornografi di TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026.
- Total 6 orang ditangkap dalam kasus ini.
- Kasus pertama ditangani di wilayah Bandung hingga Cianjur dengan 3 tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21).
- Kasus kedua ditangani di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat dengan 3 tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
- Pada kasus pertama, penonton dikenakan tarif Rp 5.000 untuk menonton siaran lanjutan di Tevi.
- Pada kasus pertama, penonton mentransfer Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi ke akun DANA.
- Kasus pertama menargetkan imbalan Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dari penonton.
- Kasus kedua menargetkan donasi atau gift senilai Rp 250.000 hingga Rp 400.000.
- RA berperan sebagai talent dan RY sebagai host dalam kasus pertama.
- RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin untuk melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
- Kasus pertama menargetkan 5.000 hingga 10.000 tap layar dari penonton.
- Tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Kasus kedua memindahkan talent ke aplikasi Tevi setelah target donasi terpenuhi untuk menghindari banned.
- RA menampilkan konten seksual eksplisit di aplikasi Tevi dengan bantuan MK.
- Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menyampaikan keterangan pada Selasa (8/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.