Bareskrim Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming pornografi di TikTok dan Tevi selama Juni 2026, mengamankan enam tersangka yang terbagi dalam dua perkara di Bandung-Cianjur serta Lampung-Yogyakarta-Jawa Barat. Para pelaku memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk menarik penonton, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi demi tayangan vulgar berbayar melalui pembelian Star atau transfer ke DANA. Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Poin-Poin Utama
- Dittipidsiber Bareskrim Polri bongkar praktik live streaming pornografi di TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026.
- Polisi amankan enam orang tersangka dari dua perkara terpisah dengan modus serupa.
- Pelaku pakai fitur live medsos untuk tarik penonton, lalu arahkan ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar.
- Perkara pertama tangkap tiga tersangka: RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
- RA berperan sebagai talent, RY sebagai host, keduanya manfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk dongkrak penonton.
- RA sengaja dibuat kalah di PK lalu melakukan aksi buka-tutup pakaian.
- RY arahkan penonton tap layar dengan target sekitar 5K-10K.
- Penonton yang mau akses tanjutan di Tevi wajib deposit dan beli Star/Bintang seharga sekitar Rp5.000.
- Pelaku juga terima transfer via DANA sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
- Target imbalan per aktivitas sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
- Di aplikasi Tevi, RA tampilkan konten seksual eksplisit dengan bantuan MK.
- Perkara kedua tangkap tiga tersangka: PA (31), DI (36), dan SS (25) di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
- Talent di perkara kedua pamerkan area intim, host arahkan donasi/sawer/gift dengan target sekitar Rp250 ribu sampai Rp400 ribu.
- Setelah target terpenuhi, talent pindah ke Tevi untuk live asusila agar tidak kena banned.
- Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU No. 1/2026 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 tentang pornografi dan penyertaan tindak pidana.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.