Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi
Bareskrim Polizei amankan enam pelaku praktik live streaming pornografi via TikTok dan Tevi pada Juni 2026. Modus serupa: talent lakukan aksi asusila di TikTok lewat fitur Pertarungan Koin, lalu host arahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk tayang lebih vulgar setelah target donasi atau gift tercapai. Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 soal pornografi.
Poin-Poin Utama
- Bareskrim Polri tangkap enam orang terkait live streaming pornografi via TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026.
- Pengungkapan terdiri dari dua perkara dengan modus relatif serupa.
- Perkara pertama tangkap tiga tersangka: RA (20), RY (26), MK (21) di Bandung hingga Cianjur.
- RA berperan sebagai talent, RY sebagai host, keduanya gunakan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk tarik penonton.
- MK bantu RA lakukan siaran.
- Host arahkan penonton pindah ke aplikasi Tevi dengan iming-iming tayangan lebih vulgar.
- Akses tayangan lanjutan Tevi butuh deposit dan pembelian Star/Bintang sekitar Rp 5.000.
- Talent di Tevi tampilkan konten seksual eksplisit.
- Keuntungan tambahan dari transfer langsung ke akun DANA sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi.
- Target imbalan perkara pertama sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dari penonton.
- Perkara kedua bongkar praktik serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
- Tiga tersangka perkara kedua: PA (31), DI (36), SS (25).
- Talent perkara kedua pamerkan area intim, host arahkan penonton beri donasi/sawer/gift.
- Target donasi perkara kedua sekitar Rp 250.000 hingga Rp 400.000.
- Setelah target terpenuhi, talent pindah ke Tevi untuk live asusila tanpa risiko banned; tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU No. 1/2026 juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.