Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

Kemenhut Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah

Kementerian Kehutanan menangkap LF alias Bagong, pemodal illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 6 September 2026 setelah tiga bulan buronan. Penangkapan ini hasil pengembangan perkara pengolahan kayu ilegal yang diungkap sejak Juni 2026, di mana LF disangkakan melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. Kemenhut menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Total Warta 3 Laporan
Rentang Waktu 2 Hari Perkembangan
Redaksi Media 3 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-2

Kamis, 10 September 2026

3 warta
06:12 WIB Republika Netral

Kemenhut Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah

  • Kementerian Kehutanan menangkap laki-laki berinisial LF alias BG, pemodal aktivitas illegal logging di Kalimantan Tengah.
  • LF ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur pada Ahad (6/9/2026) setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan.
  • Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan informasi penangkapan pada Rabu (9/9/2026).
08:21 WIB Sindonews Netral

Buronan Pemodal Illegal Logging Ditangkap, Kemenhut Ungkap Operasi Pelacakan Berbulan-bulan

  • Tersangka LF alias BG ditangkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur setelah tiga bulan menjadi buronan.
  • Tersangka dibiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu di kawasan hutan.
  • Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
14:40 WIB CNN Netral

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Ilegal Logging di Kalteng

  • Kemenhub menangkap DPO bernama Latief alias Bagong sebagai pemodal ilegal logging di Kalimantan Tengah.
  • Penangkapan dilakukan pada 6 September pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Tim Gabungan Penyidik terdiri dari Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Sidoarjo Kalteng.