Buronan Pemodal Illegal Logging Ditangkap, Kemenhut Ungkap Operasi Pelacakan Berbulan-bulan
Kementerian Kehutanan menangkap LF alias BG, pemodal kasus illegal logging yang tiga bulan buron, hasil operasi pelacakan gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 di Kotawaringin Timur. Kasus bermula dari operasi 6 Juni 2026 yang menemukan sekitar 70 batang kayu log dalam bentuk rakit dan tempat pengolahan kayu menggunakan circular saw, dengan tiga pekerja diamankan sebagai saksi. Dari pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan LF sebagai tersangka yang mendanai serta mempekerjakan pekerja dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan.
Poin-Poin Utama
- Tersangka LF alias BG ditangkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur setelah tiga bulan menjadi buronan.
- Tersangka dibiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu di kawasan hutan.
- Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
- Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengumumkan penangkapan tersebut pada Rabu (9/9/2026).
- Kasus bermula dari operasi pada 6 Juni 2026 yang menemukan sekitar 70 batang kayu log disusun dalam bentuk rakit.
- Operasi awal dilakukan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
- Tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw tidak jauh dari lokasi rakit.
- Tiga orang pekerja diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
- Barang bukti terkait aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
- Pemeriksaan saksi dan barang bukti mengidentifikasi LF alias BG sebagai pemodal yang mempekerjakan pekerja.
- Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk melacak tersangka.
- Kemenhut berkolaborasi dengan penegak hukum dan menggunakan teknologi canggih dalam pelacakan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.