Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

Soroti Impunitas Prajurit, MK Gelar Sidang Putusan UU Peradilan Militer Hari Ini

Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan uji materiil, termasuk pengujian Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Pemohon memfokuskan pengujian pada Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer, dengan alasan bahwa celah impunitas bagi prajurit mencederai prinsip negara hukum dan kesetaraan kedudukan di hadapan hukum.

Total Warta 3 Laporan
Rentang Waktu 1 Hari Perkembangan
Redaksi Media 3 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-1

Kamis, 15 Oktober 2026

3 warta
17:53 WIB CNN Netral

MK: Prajurit TNI Lakukan Pidana Umum Harus Ditangani Peradilan Umum

  • Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
  • Putusan MK bernomor 260/PUU-XXIII/2025 mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • Tindak pidana militer dalam yurisdiksi peradilan militer merupakan konsekuensi inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.