Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

MK Kabulkan Gugatan yang Diajukan Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI

Kamis, 15 Oktober 2026, 16:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani, ibu dan anak dari korban tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, karena yurisdiksi peradilan militer seharusnya hanya berlaku untuk perkara dengan kekhususan materi militer, bukan semata-mata berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. MK juga menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan diberi jangka waktu paling lama 2 tahun untuk dilakukan perubahan.

Poin-Poin Utama

  • MK mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer.
  • Gugatan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
  • Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
  • Eva Meliani Br Pasaribu adalah anak Wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.
  • Nomor perkara gugatan adalah 260/PUU-XXIII/2025.
  • Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 15 Oktober 2026.
  • Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997.
  • MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
  • UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
  • MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI.
  • MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.
  • MK menilai semakin jauh tindak pidana dari karakter kemiliteran, semakin lemah alasan untuk diadili di peradilan militer.
  • MK menyatakan penggunaan peradilan umum menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.
  • Amanat UU 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan dibacakan.
  • Penataan ulang terhadap UU 31/1997 diperlukan akibat perubahan UUD 1945 setelah era reformasi.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#tni#peradilan militer#uu peradilan militer#lenny damanik#sertu riza pahlivi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya