Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Soroti Impunitas Prajurit, MK Gelar Sidang Putusan UU Peradilan Militer Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026, 09:06 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 11 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan uji materiil, termasuk pengujian Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Pemohon memfokuskan pengujian pada Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer, dengan alasan bahwa celah impunitas bagi prajurit mencederai prinsip negara hukum dan kesetaraan kedudukan di hadapan hukum.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan untuk 22 permohonan uji materiil pada Kamis (15/10) siang.
  • Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
  • Agenda sidang mencakup pengujian UU Peradilan Militer besides UU Cipta Kerja, UU Pemilu, UU Minerba, KUHP, UU Partai Politik, dan UU Dana Pensiun.
  • Uji materiil UU Peradilan Militer diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
  • Gugatan teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.
  • Perkara resmi masuk ke MK sejak 15 Desember 2025.
  • Sidang pemeriksaan pendahuluan gelar pada 8 Januari 2026.
  • Sidang ketujuh ditutup pada 28 April 2026 dengan mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta saksi dari Presiden.
  • MK sebelumnya melaksanakan sidang lanjutan pengujian UU Polri pada pukul 10.30 WIB.
  • Pengujian UU Polri menyangkut permohonan nomor 258/PUU-XXIV/2026 dan 251/PUU-XXIV/2026.
  • Pengujian UU Peradilan Militer memfokuskan pada Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127.
  • Pemohon beralasan celah impunitas bagi prajurit mencederai prinsip negara hukum.
  • Pemohon menegaskan celah impunitas mencederai kesetaraan kedudukan di hadapan hukum.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#pengujian materiil#uu peradilan militer#impunitas prajurit#lenny damanik#eva meliani br pasaribu#persamaan kedudukan di hadapan hukum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya