Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

MK: Prajurit TNI Lakukan Pidana Umum Harus Ditangani Peradilan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026, 18:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 7 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, dengan pertimbangan yurisdiksi peradilan militer hanya layak untuk tindak pidana militer yang secara inheren berkaitan dengan kehidupan kemiliteran. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan wajib diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun, apabila tidak diubah maka UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
  • Putusan MK bernomor 260/PUU-XXIII/2025 mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • Tindak pidana militer dalam yurisdiksi peradilan militer merupakan konsekuensi inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.
  • Unsur melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, dan disiplin militer.
  • Penilaian terhadap perbuatan militer harus dikaitkan dengan pemahaman struktur kemiliteran.
  • Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit.
  • Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI menjadi yurisdiksi peradilan umum.
  • MK merujuk Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik tentang hak atas pengadilan yang adil.
  • Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik berlaku terhadap semua pengadilan, baik biasa maupun khusus.
  • Penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan bersifat eksepsional.
  • Apabila tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum.
  • MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
  • Pembentuk undang-undang diberi jangka waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perubahan terhadap UU tersebut.
  • Apabila dalam 2 tahun tidak dilakukan perubahan, UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#tni#peradilan militer#pidana umum#undang-undang peradilan militer
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya