RISET INDUSTRI HASIL TEMBAKAU: Tatkala Negara Mengatur Rasa Rokok, ke Mana Konsumen Berpaling?
- Kementerian Kesehatan merencanakan pembatasan bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau.
- Kebijakan tersebut bagian dari implementasi PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
- Pasal 432 C melarang penggunaan bahan tambahan kecuali terbukti ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan.