Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah
Peredaran rokok ilegal menekan kinerja industri hasil tembakau legal, ditandai dengan turunnya produksi rokok dalam negeri sekitar 3 persen dan kontraksi PDB industri hasil tembakau menjadi minus 1,96 persen pada kuartal II 2026. Kondisi ini berdampak pada penerimaan cukai negara, pajak rokok daerah (DKI Jakarta alami penurunan dari Rp521 miliar pada Agustus 2025 menjadi Rp444 miliar per Agustus 2026), serta berpotensi memengaruhi penyerapan tenaga kerja lebih dari 6 juta orang dan serapan tembakau dari petani. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai mendorong pengawasan berbasis manajemen risiko serta mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan praktik rokok ilegal.
Poin-Poin Utama
- Peredaran rokok ilegal menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal, penerimaan negara, dan penerimaan daerah.
- Produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri turun sekitar 3 persen.
- Pertumbuhan PDB industri hasil tembakau turun dari 3,49 persen pada 2024 menjadi minus 1,37 persen.
- PDB industri hasil tembakau terkontraksi lebih dalam menjadi minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.
- Jumlah tenaga kerja terkait industri hasil tembakau mencapai lebih dari 6 juta orang.
- Penurunan produksi rokok berpotensi mengurangi serapan tembakau dari petani.
- Stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.
- Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan pemberlakuan SNI wajib untuk kertas pembentuk rokok.
- Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai.
- Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok 2026 sebesar Rp1,1 triliun.
- Penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2025 tercatat Rp521 miliar.
- Penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 tercatat Rp444 miliar.
- Kementerian Perindustrian mengapresiasi penindakan rokok ilegal oleh Kanwil DJBC Jakarta.
- Kanwil Bea Cukai Jakarta akan memperkuat pengawasan berbasis risk management dan kolaborasi antar instansi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.