Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

RISET INDUSTRI HASIL TEMBAKAU: Tatkala Negara Mengatur Rasa Rokok, ke Mana Konsumen Berpaling?

Senin, 7 September 2026, 21:31 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Rencana Kemenkes membatasi bahan tambahan dan perisa rokok melalui PP No. 28/2024 dan PerBPOM No. 18/2025 bertujuan menekan prevalensi yang tercatat 28,68% pada 2025, terutama melindungi perokok pemula dan anak. Namun, survei Litbang Kompas menunjukkan 70% responden menganggap bahan tambahan penting dalam memilih rokok dan 63% menjadikan cita rasa sebagai faktor utama, sementara hampir dua pertiga responden mengonsumsi lebih dari 10 batang per hari, sehingga mayoritas pemangku kepentingan belum yakin pembatasan bahan tambahan efektif menekan konsumsi.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Kesehatan merencanakan pembatasan bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau.
  • Kebijakan tersebut bagian dari implementasi PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
  • Pasal 432 C melarang penggunaan bahan tambahan kecuali terbukti ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan.
  • PerBPOM No. 18 Tahun 2025 mengatur pengawasan kadar nikotin, tar, daftar bahan dilarang, pelabelan, dan pelaporan hasil uji laboratorium terakreditasi.
  • SNI 0766:2015 mengatur standar rokok kretek, sedangkan SNI 765:2021 mengatur rokok putih.
  • Survei Litbang Kompas: 39% responden mengonsumsi 10–12 batang rokok per hari.
  • Survei Litbang Kompas: 15% responden mengonsumsi 13–16 batang per hari.
  • Survei Litbang Kompas: 8% responden mengonsumsi 17–20 batang per hari.
  • Survei Litbang Kompas: 3% responden mengonsumsi lebih dari 20 batang per hari.
  • Sekitar 65% responden mengonsumsi lebih dari 10 batang rokok per hari.
  • Prevalensi merokok penduduk usia di atas 15 tahun berada di kisaran 28–32% sepanjang 2015–2025.
  • Prevalensi merokok usia di atas 15 tahun tercatat 28,68% pada 2025.
  • Prevalensi merokok kelompok usia di bawah 18 tahun tercatat 8,41% pada 2025.
  • 95% responden mengetahui produk rokok mengandung bahan tambahan.
  • 63% responden menyebut cita rasa sebagai faktor utama pemilihan produk, melampaui harga pada 17%.
Tagar Terkait
#kemenkes#rokok ilegal#industri hasil tembakau#rokok#kemenperin#kebijakan kesehatan#bahan tambahan rokok#cukai tembakau#litbang kompas
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya