Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Nasional Netral

Warga Cilincing: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?

Senin, 19 Oktober 2026, 09:09 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 8 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Sindonews.

Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing sebesar Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. Keluarga menyatakan tidak menerima dana ganti rugi atas tanah...

Sorotan Poin Topik

  • Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing.
  • Nilai dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000.
Tagar Terkait
#ganti rugi#jusuf hamka#konsinyasi#polder cilincing#yayasan daya besar#tanah waris#pembebasan tanah
Baca Liputan Lengkap di Sindonews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Sindonews.

Buka Artikel Asli di Sindonews

Warta Terkini Lainnya