Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid V di PN Jakarta Selatan dengan meminta ganti rugi Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Permohonan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon, serta Kejati DKI Jakarta dan Menteri Keuangan masing-masing sebagai Turut Termohon I dan II. Dasar permohonan merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026.
Poin-Poin Utama
- Sidang praperadilan jilid V Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2026).
- Roy Suryo merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Roy meminta ganti rugi Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
- Permohonan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon.
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditarik sebagai Turut Termohon I.
- Menteri Keuangan ditarik sebagai Turut Termohon II.
- Dasar gugatan merujuk Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
- Putusan praperadilan tersebut tertanggal 7 Juli 2026.
- Putusan sebelumnya menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.
- Surat perintah penggeledahan rumah Roy diterbitkan pada 18 Juni 2026.
- Hakim tunggal sidang bernama I Ketut Darpawan.
- Lokasi sidang berada di Jakarta Selatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.