Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan soal Uang, tapi Perlawanan Moral
Tim kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang praperadilan jilid 5 di PN Jaksel menegaskan permohonan praperadilan hanya menuntut ganti rugi Rp206 juta atas upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinyatakan tidak sah, bukan mempersoalkan status tersangka atau pokok perkara. Dalam repliknya, pemohon membantah tudingan mengulur waktu dan menegaskan tuntutan ganti rugi bukan soal materi, melainkan bentuk perlawanan moral serta edukasi agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak sewenang-wenang.
Poin-Poin Utama
- Sidang praperadilan jilid 5 kasus ijazah palsu Jokowi berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/9/2026).
- Roy Suryo mengajukan praperadilan sebagai pemohon dalam kasus tersebut.
- Permohonan praperadilan bukan untuk mempersoalkan status tersangka atau pokok perkara.
- Permohonan fokus pada ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.
- Tindakan upaya paksa yang disengketakan meliputi penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
- Putusan praperadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
- Tim kuasa hukum membantah tudingan bahwa praperadilan dipakai untuk mengulur waktu.
- Penundaan sidang disebut terjadi akibat ketidakhadiran pihak termohon dan turut termohon.
- Praperadilan disebut dapat diajukan selama perkara belum masuk pemeriksaan pokok perkara.
- Fungsi praperadilan dinilai sebagai sarana menguji tindakan aparat penegak hukum.
- Tuntutan ganti rugi yang diajukan senilai Rp206 juta.
- Roy Suryo menyebut tuntutan ganti rugi bukan semata-mata soal kompensasi materiil.
- Gugatannya disebut sebagai bentuk perlawanan moral dan edukasi publik.
- Tujuan edukasi adalah agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang.
- Tim kuasa hukum membacakan replik dalam sidang tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.