Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo dan memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta atas penangkapan dan penahanan secara tidak sah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Gugatan praperadilan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, sehingga mengandung cacat formil akibat kurang pihak.
Poin-Poin Utama
- Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta.
- Perintah tersebut bagian dari putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
- Ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan tidak sah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Hakim menetapkan besaran ganti rugi sejumlah Rp5 juta.
- Hakim memerintahkan turut termohon II, yaitu Menteri Keuangan, untuk membayar ganti rugi tersebut.
- Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan soal ganti rugi.
- Hakim menyatakan gugatan awal Roy Suryo tidak dapat diterima.
- Hakim menjelaskan pihak berwenang membayar ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
- Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonannya.
- Hakim menyatakan permohonan awal Roy mengandung cacat formil karena kurang pihak.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.