Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Negatif

DPRD Jateng Minta Proyek PLTP Gunung Ungaran Dikaji Ulang

Senin, 7 September 2026, 01:32 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

8. Meskipun proyek diproyeksikan menghasilkan 55 MW listrik untuk menyumbang 4-5 persen bauran EBT Jawa Tengah, masyarakat luas menolak melalui petisi daring dan Farchan menekankan perlunya perhitungan matang antara manfaat dan kerugian sebelum proyek dilanjutkan.

Poin-Poin Utama

  • Anggota DPRD Jateng Muhammad Farchan meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pembangunan PLTP Gunung Ungaran.
  • Farchan adalah Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah.
  • Farchan mendesak pengkajian ulang karena kekhawatiran dampak lingkungan dan situs budaya Candi Gedong Songo.
  • Farchan menyebut kejanggalan perizinan karena rekomendasi izin Kementerian ESDM telah diterbitkan saat proyek masih dalam tahap pengkajian.
  • Farchan menyoroti keberadaan burung Elang Jawa yang hampir punah di Gunung Ungaran.
  • Candi Gedong Songo adalah peninggalan Kerajaan Mataram Kuno dari masa Dinasti Sanjaya abad ke-8 hingga ke-9 Masehi.
  • Farchan merupakan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.
  • Farchan menilai perubahan bentang alam akibat proyek tidak bisa dianggap remeh.
  • Farchan menyatakan tidak otomatis menolak proyek, melainkan menekankan perlunya perhitungan matang antara manfaat dan kerugian.
  • Proyek pengembangan panas bumi Gunung Ungaran menuai penolakan luas dari masyarakat.
  • Sejumlah petisi daring telah menghimpun ribuan tanda tangan sebagai bentuk protes terhadap proyek.
  • Pembangunan PLTP Gunung Ungaran diproyeksikan menghasilkan energi listrik sebesar 55 megawatt (MW).
  • Kapasitas 55 MW tersebut berpotensi menyumbang 4 hingga 5 persen dari total bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.
Tagar Terkait
#lingkungan#kementerian esdm#pltp gunung ungaran#energi baru terbarukan#dprd jateng#geothermal#candi gedong songo#muhammad farchan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya