Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Berita Netral

Arahan Prabowo Tangani Erupsi Anak Krakatau untuk Jajaran

Senin, 7 September 2026, 07:16 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan abu vulkanik menyebar ke lima provinsi, yaitu Banten, sebagian Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Bengkulu. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan mengikuti arahan pemerintah, termasuk memakai masker saat berkegiatan di luar ruangan. Prabowo juga memerintahkan kementerian/lembaga terkait seperti BNPB, BMKG, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk memantau situasi secara intensif demi keselamatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak ke lima provinsi.
  • Lima provinsi tersebut: Banten, sebagian Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, Bengkulu.
  • Erupsi terjadi sejak Jumat (4/9) malam.
  • Lava pijar terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
  • PVMBG catat durasi gempa letusan 21.600 detik dengan amplitudo maksimum 70 milimeter.
  • Intensitas erupsi tercatat tertinggi sepanjang tahun 2026.
  • Prabowo umumkan imbauan lewat akun Instagram @presidenrepublikindonesia, Minggu (6/9).
  • Prabowo perintahkan BNPB, BMKG, TNI, Polri, Kemkes, Kemenhub, pemda pantau situasi.
  • Lembaga terkait: PVMBG, Magma Indonesia, VAAC Darwin, citra satelit Himawari-9 BMKG.
  • Arah sebaran abu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung arah dan kecepatan angin.
  • Masyarakat diminta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.
  • Zona bahaya dan batas aman ditetapkan pihak berwenang.
  • Warga yang berkegiatan di luar rumah diminta pakai masker atau alat pelindung pernapasan.
  • Masyarakat diimbau tetap tenang namun tidak lengah.
  • Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM: Lana Saria.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#erupsi#bmkg#selat sunda#prabowo subianto#bnpb#badan geologi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya