KPK Usut Pemberian Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
KPK mendalami kasus suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dengan mengusut pemberian mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik memeriksa saksi Rani Sorayya dari pihak swasta dan Irwan Arifin dari showroom terkait pemesanan serta pembayaran mobil oleh pengusaha Eno Bowo Susilo, dan kendaraan tersebut telah disita. Ketua DPRD Herimanto dan Wakil Ketua I Rahmad Widodo tidak hadir memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Poin-Poin Utama
- KPK mendalami kasus suap proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
- KPK usut pemberian mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
- Saksi Rani Sorayya (RNS) dari pihak swasta diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (7/9/2026) pukul 10.02 WIB.
- RNS didalami soal dugaan pemberian mobil dari pihak swasta ke VLA yang atasnamakan RNS.
- Saksi Irwan Arifin (IRW) dari pihak showroom mobil diperiksa pukul 09.51 WIB pada hari yang sama.
- IRW dimintai keterangan soal pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
- Satu unit mobil terkait IRW telah disita penyidik KPK.
- Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HRM) dan Wakil Ketua I Rahmad Widodo (RW) dijadwalkan diperiksa namun tidak hadir.
- KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan HRM dan RW.
- KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero milik VLA.
- Penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
- Penyitaan terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
- Penyitaan diumumkan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada 27 Agustus 2026.
- Mobil VLA diduga pemberian dari pihak swasta.
- KPK masih mendalami keterkaitan pemberian mobil dengan perkara yang sedang berjalan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.