Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Hakim Terjebak Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo Ditunda

Senin, 7 September 2026, 13:29 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Sidang praperadilan jilid 5 yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ditunda hingga Selasa (8/9/2026) karena hakim tunggal I Ketut Darpawan terjebak dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di Bali. Hakim yang mengalami force majeure tersebut sedang berupaya menempuh perjalanan darat dan laut untuk kembali ke Jakarta. Sebelumnya, sidang perdana perkara ini juga sempat ditunda karena Menteri Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum tidak hadir.

Poin-Poin Utama

  • Roy Suryo praperadilan sidang ditunda ke Selasa (8/9/2026).
  • Sidang semula jadwal Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB.
  • Hakim tunggal I Ketut Darpawan masih tertahan di Bali.
  • Penundaan sebab abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau ganggu penerbangan.
  • Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini umumkan penundaan.
  • Hakim kondisi force majeure sejak kemarin.
  • Hakim tempuh perjalanan darat dan laut balik ke Jakarta.
  • Sidang jilid 5 praperadilan Roy Suryo kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Roy Suryo status tersangka kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Perkara teregister nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Gugatan terkait ganti kerugian atas upaya paksa terhadap Roy Suryo.
  • Sidang perdana perkara juga sempat ditunda sebelumnya.
  • Penundaan awal sebab Menteri Keuangan selaku turut termohon tidak hadir.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak hadir di sidang perdana.
  • Sidang digelar di PN Jakarta Selatan.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#praperadilan#roy suryo#i ketut darpawan#pn jakarta selatan#ijazah palsu jokowi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya