Mendikdasmen: Daerah Rawan Erupsi Anak Krakatau tak Dianjurkan Belajar Tatap Muka
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau sekolah di wilayah rawan erupsi Anak Krakatau, seperti Kabupaten Serang dan Lampung Selatan, untuk tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ/daring dengan mengacu pada ISPU. Daerah yang tidak terdampak langsung dapat tetap belajar di sekolah dengan protokol kesehatan ketat, termasuk memakai masker dan menutup pintu-jendela. Kebijakan pembelajaran bencana mengacu pada Permendikbud No. 33/2019, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 6/2023, dan SE Mendikdasmen No. 1/2026, dengan keputusan akhir mengikuti otoritas pemda masing-masing.
Poin-Poin Utama
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengimbau sekolah memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga sekolah akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
- Sekolah di wilayah yang dinyatakan berbahaya atau tidak aman tidak dianjurkan menggelar pembelajaran tatap muka.
- Wilayah terdampak erupsi dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
- Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, termasuk daerah dengan kondisi udara cukup berat.
- Daerah terdampak berat dapat melaksanakan pembelajaran di rumah melalui daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tempat aman.
- Daerah tidak terdampak langsung dapat tetap menyelenggarakan pembelajaran di sekolah dengan protokol kesehatan ketat.
- Protokol kesehatan meliputi pemakaian masker, tidak ada kegiatan di luar kelas, serta menutup pintu dan jendela.
- Durasi dan jam belajar dapat disesuaikan dan tidak harus penuh seperti pembelajaran normal.
- Sekolah diharapkan memberikan materi tentang keselamatan, ketenangan, dan kesehatan di sela-sela pembelajaran.
- Kepastian pelaksanaan PJJ diserahkan pada otoritas pemerintah daerah masing-masing.
- Kemendikdasmen mengikuti perkembangan situasi erupsi melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
- Daerah yang tidak aman sangat tidak disarankan pembelajaran tatap muka di sekolah.
- Jika Jakarta menetapkan pembelajaran daring mulai besok, maka semua pihak harus mengikuti kebijakan tersebut.
- Daerah lain yang belum memberi keputusan diminta segera menyampaikan informasi ke masyarakat.
- Kebijakan pembelajaran bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, Persesjen Nomor 6 Tahun 2023, dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.