Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Humaniora Netral

Mendikdasmen: Daerah Rawan Erupsi Anak Krakatau tak Dianjurkan Belajar Tatap Muka

Senin, 7 September 2026, 13:33 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau sekolah di wilayah rawan erupsi Anak Krakatau, seperti Kabupaten Serang dan Lampung Selatan, untuk tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ/daring dengan mengacu pada ISPU. Daerah yang tidak terdampak langsung dapat tetap belajar di sekolah dengan protokol kesehatan ketat, termasuk memakai masker dan menutup pintu-jendela. Kebijakan pembelajaran bencana mengacu pada Permendikbud No. 33/2019, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 6/2023, dan SE Mendikdasmen No. 1/2026, dengan keputusan akhir mengikuti otoritas pemda masing-masing.

Poin-Poin Utama

  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengimbau sekolah memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga sekolah akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Sekolah di wilayah yang dinyatakan berbahaya atau tidak aman tidak dianjurkan menggelar pembelajaran tatap muka.
  • Wilayah terdampak erupsi dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
  • Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, termasuk daerah dengan kondisi udara cukup berat.
  • Daerah terdampak berat dapat melaksanakan pembelajaran di rumah melalui daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tempat aman.
  • Daerah tidak terdampak langsung dapat tetap menyelenggarakan pembelajaran di sekolah dengan protokol kesehatan ketat.
  • Protokol kesehatan meliputi pemakaian masker, tidak ada kegiatan di luar kelas, serta menutup pintu dan jendela.
  • Durasi dan jam belajar dapat disesuaikan dan tidak harus penuh seperti pembelajaran normal.
  • Sekolah diharapkan memberikan materi tentang keselamatan, ketenangan, dan kesehatan di sela-sela pembelajaran.
  • Kepastian pelaksanaan PJJ diserahkan pada otoritas pemerintah daerah masing-masing.
  • Kemendikdasmen mengikuti perkembangan situasi erupsi melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  • Daerah yang tidak aman sangat tidak disarankan pembelajaran tatap muka di sekolah.
  • Jika Jakarta menetapkan pembelajaran daring mulai besok, maka semua pihak harus mengikuti kebijakan tersebut.
  • Daerah lain yang belum memberi keputusan diminta segera menyampaikan informasi ke masyarakat.
  • Kebijakan pembelajaran bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, Persesjen Nomor 6 Tahun 2023, dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.
Tagar Terkait
#erupsi#anak krakatau#pendidikan#pjj#bencana#abdul mu'ti#mendikdasmen#pembelajaran tatap muka
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya