Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

RUU Reforma Agraria, Muncul Usulan Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Redistribusi Tanah

Senin, 7 September 2026, 13:51 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Menteri Desa Yandri Susanto mengusulkan sanksi pidana dan perdata bagi penjual serta pembeli tanah redistribusi yang dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Baleg DPR. Tujuan usulan tersebut untuk mencegah penjualan kembali, penguasaan pihak lain, atau alih fungsi tanah sehingga pemerataan dan penguatan petani tercapai. Yandri menegaskan negara tidak meniadakan hak keperdataan penerima, melainkan menetapkan persyaratan ketat termasuk prosedur pewarisan atau tujuan khusus.

Poin-Poin Utama

  • Menteri Desa Yandri Susanto mengusulkan sanksi pidana dan perdata bagi penjual serta pembeli tanah redistribusi.
  • Sanksi berlaku untuk tanah redistribusi yang dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian.
  • Usulan muncul dalam Rapat Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI.
  • Rapat berlangsung pada Senin, 7 September 2026.
  • Yandri menyatakan tanah redistribusi harus dipertahankan sebagai alat produksi dan sumber penghidupan.
  • Risiko yang dicegah meliputi penjualan kembali, penguasaan pihak lain, dan alih fungsi tanah.
  • Negara tidak meniadakan hak keperdataan penerima tanah redistribusi.
  • Negara dapat menetapkan persyaratan ketat atas penjualan, penguasaan, pemanfaatan, dan perubahan fungsi tanah.
  • Perlindungan tetap memperhatikan kebutuhan sah seperti pewarisan atau tujuan khusus melalui prosedur benar.
  • Yandri menilai tujuan pemerataan dan penguatan petani belum tercapai tanpa aturan sanksi.
  • Yandri menegaskan aturan agar penerima redistribusi tidak mudah melepas tanahnya.
Tagar Terkait
#dpr ri#reforma agraria#pertanian#ruu reforma agraria#yandri susanto#baleg#redistribusi tanah#mendes pdt#sanksi pidana#sanksi perdata
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya