RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
5 masa persidangan I tahun 2026-2027 di Senayan, Jakarta. RUU terdiri dari 16 bab dan 70 pasal yang mengatur perencanaan hingga evaluasi reforma agraria, termasuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden. DPR berharap RUU ini menjadi solusi konflik agraria, memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR.
- RUU terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
- Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027.
- Rapat paripurna berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).
- Baleg DPR menyetujui hasil penyusunan RUU dalam rapat pleno pada Senin (7/9/2026) malam.
- Panja membahas RUU secara intensif pada 2-5 September dan dilanjutkan 7 September 2026.
- RUU mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi reforma agraria.
- Pengaturan mencakup pendataan objek, restitusi, redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kelompok penerima legalitas hak atas tanah meliputi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin termarjinalkan.
- RUU membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- BRAN wajib menyampaikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR.
- RUU membentuk Dewan Pengawas BRAN beranggotakan sembilan orang.
- Masa jabatan anggota Dewan Pengawas lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.
- RUU mengatur objek, subjek, hak dan kewajiban penerima, penyelesaian konflik agraria, serta batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
- Masyarakat mendapat ruang partisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan restitusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.