Pemerintah Larang Sementara Pembukaan Lahan Metode Kearifan Lokal
Pemerintah menangguhkan sementara izin pembukaan lahan dengan metode pembakaran berbasis kearifan lokal yang biasanya diperbolehkan hingga luas 2 hektar, berlaku di seluruh daerah menyusul musim kemarau panjang dan El Nino ekstrem. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan tersebut berdasarkan instruksi Presiden, dengan ancaman sanksi pidana, perdata, dan administrasi bagi pelanggaran. Aparat gabungan TNI-Polri juga turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat mengenai aturan baru ini.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah RI menangguhkan izin pembakaran lahan metode kearifan lokal.
- Larangan diterapkan di seluruh wilayah Pemerintah Daerah.
- Sebelumnya, kearifan lokalizinkan warga bakar lahan maksimal 2 hektar.
- Kebijakan terkait musim kemarau panjang dan El Nino ekstrem.
- Pernyataan berasal dari Menko Polhukam Djamari seusai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan kebijakan serupa.
- Instruksi larangan langsung dari Presiden RI.
- Pelanggarancam dikenai sanksi pidana, perdata, dan administrasi.
- TNI-Polri turun langsung ke lapangan edukasikan masyarakat.
- Aturan kearifan lokal lama syaratnya: lapor ke kepala desa, buat sekat bakar, lapor hasil, diawasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.