Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Pemerintah Hentikan Sementara Buka Lahan dengan Metode Kearifan Lokal

Senin, 7 September 2026, 17:54 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Pemerintah menghentikan sementara praktik pembakaran lahan dengan metode kearifan lokal di seluruh daerah sebagai langkah pencegahan karhutla di tengah kemarau panjang ekstrem dan El Nino. Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan ketentuan yang biasanya meloloskan pembakaran lahan hingga dua hektar untuk kepentingan lokal tersebut ditiadakan dan akan dievaluasi kembali setelah kondisi memungkinkan, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelarangan berlaku selama musim kemarau panjang. Pemerintah juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pembakaran lahan, baik sengaja maupun kelalaian.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah hentikan sementara praktik pembakaran lahan dengan metode kearifan lokal di seluruh daerah.
  • Aturan kearifan lokal sebelumnya membolehkan pembakaran lahan hingga luasan dua hektar untuk kepentingan warga setempat.
  • Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago umumkan kebijakan dalam pertemuan dengan pemegang HGU di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
  • Kebijakan berlaku di seluruh pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan selama risiko karhutla masih tinggi.
  • Pemerintah akan evaluasi dan atur kembali ketentuan setelah kondisi memungkinkan.
  • Pemerintah libatkan Kementerian ATR/BPN, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan karhutla.
  • Pemerintah perketat penegakan aturan karena kondisi El Nino masih berlangsung.
  • Indonesia belum mencapai puncak El Nino menurut pernyataan Djamari.
  • Kondisi karhutla di sejumlah wilayah mulai alami peningkatan meski masih terkendali.
  • Pemerintah perkuat penegakan hukum terhadap tindakan sengaja maupun kelalaian penyebab kebakaran.
  • Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan telah masuk proses hukum.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo larang pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama kemarau panjang dan El Nino.
  • Dalam kondisi normal, praktik kearifan lokal mensyaratkan pelaporan kepada kepala desa dan penyediaan sekat bakar.
  • Persyaratan kearifan lokal tidak diberlakukan selama musim kemarau panjang ekstrem.
  • Pemerintah bersama TNI-Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait perkuat langkah preventif.
Tagar Terkait
#karhutla#el nino#listyo sigit prabowo#hgu#djamari chaniago#pembakaran lahan#kearifan lokal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya