Penerbangan Terganggu Abu Vulkanik, Kemenhaj Minta Travel Prioritaskan Keselamatan Jemaah Umrah
Hatta akibat dampak abu vulkanik Anak Krakatau sejak 6 September 2026. PPIU diwajibkan memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani selama penundaan, menyediakan informasi akurat, serta menyesuaikan atau menunda jadwal keberangkatan hingga ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan maskapai, otoritas penerbangan, dan pihak terkait untuk memantau jemaah yang masih di Arab Saudi atau tertahan di negara transit.
Poin-Poin Utama
- Kemenhaj minta travel utamakan keselamatan jemaah umrah imbas abu vulkanik.
- Abu vulkanik Anak Krakatau ganggu operasional Bandara Soekarno-Hatta sejak 6 September 2026.
- Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo sampaikan imbauan pada Senin (7/9).
- Keselamatan jemaah jadi dasar keputusan keberangkatan, kepulangan, transit, perubahan jadwal, dan rute.
- PPIU wajib penuhi kebutuhan jemaah terdampak: akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, kebutuhan dasar.
- PPIU harus koordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, penyedia layanan Arab Saudi.
- Kemenhaj koordinasi dengan Kementerian Perhubungan pantau kondisi penerbangan dan penanganan jemaah.
- Perhatian khusus bagi jemaah di Arab Saudi atau tertahan di negara transit.
- Jemaah belum berangkat diminta tunda jadwal bila penerbangan dan bandara belum memungkinkan.
- PPIU tidak boleh paksakan keberangkatan tanpa kepastian maskapai dan otoritas penerbangan.
- Setiap PPIU wajib sediakan kanal komunikasi aktif untuk jemaah dan keluarga.
- Informasi kanal meliputi perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, langkah penanganan.
- Perubahan signifikan seperti pembatalan, perubahan rute, keterlambatan pulang harus dilaporkan ke Ditjen BPHU.
- Kemenhaj pastikan jemaah dapat keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, perlindungan penuh.
- Puji tegaskan jemaah yang terdampak penundaan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.