Mendes PDT Ungkap 34.323 Desa Hadapi Ketidakpastian Status Lahan
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengungkapkan sebanyak 34.323 dari total 75.266 desa di Indonesia berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dengan sekitar 72,28 juta jiwa penduduk, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum atas status lahan mereka. Dalam Rapat RUU Reforma Agraria bersama Baleg DPR RI, Yandri memaparkan sedikitnya tujuh bentuk konflik agraria di desa, mencakup konflik dengan kawasan hutan, pemegang HGU, masyarakat adat, hingga proyek bank tanah/BUMN. Kementerian Desa dan PDT telah melakukan pendataan desa terkait sebagai dasar verifikasi, serta mengusulkan agar redistribusi tanah juga dialokasikan sebagai tanah kas desa untuk kepentingan desa secara umum.
Poin-Poin Utama
- Mendes PDT Yandri Susanto sebut 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
- Total desa di Indonesia tercatat sebanyak 75.266 desa.
- Jumlah penduduk di desa-desa tersebut diperkirakan mencapai 72,28 juta jiwa.
- Pernyataan disampaikan dalam Rapat Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Baleg DPR RI pada Senin (7/9/2026).
- Yandri tegaskan istilah desa dalam kawasan hutan tidak berarti seluruh wilayah desa masuk kawasan hutan.
- Data diperoleh dari pemadanan awal data desa dengan pola kawasan hutan.
- Warga terdampak memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan membayar pajak.
- Di Sukawangi, Bogor, Jawa Barat, terdapat tiga desa yang seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.
- Di tiga desa Sukawangi telah berdiri pondok pesantren, masjid, puskesmas, jalan negara, dan sertifikat telah terbit.
- Yandri petakan sedikitnya tujuh bentuk konflik agraria di desa.
- Tujuh bentuk konflik mencakup desa dengan kawasan hutan, masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, persoalan plasma atau kemitraan.
- Konflik lain termasuk pemegang izin sektoral, masyarakat adat dengan negara atau korporasi, serta tanah atau aset desa dengan proyek bank tanah atau BUMN.
- Konflik horizontal juga terjadi di dalam maupun antar-desa mengenai batas hak ulayat dan sumber daya alam.
- Kementerian Desa dan PDT telah melakukan pendataan desa mencakup permukiman, fasilitas umum dan sosial, aset desa, penggunaan lahan, dan ruang penghidupan.
- Yandri usulkan sebagian redistribusi tanah dialokasikan sebagai tanah kas desa.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.