RUU Reforma Agraria dari DPR Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional
Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif setelah mendapat sikap tertulis dari seluruh fraksi. Draf berisi 16 bab dan 70 pasal, termasuk pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden, pengaturan seringk mungkin tanah, serta penyelenggaraan reforma agraria dari perencanaan hingga evaluasi.
Poin-Poin Utama
- DPR menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif pada Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027.
- Rapat paripurna berlangsung pada Selasa (8/9) di Jakarta.
- RUU tersebut mencakup aturan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
- Keputusan diambil setelah penyerahan sikap fraksi-fraksi secara tertulis kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
- Sehari sebelumnya, DPR menggelar rapat maraton bersama pemerintah membahas penyusunan RUU.
- Rapat maraton dihadiri sejumlah kementerian dan kepolisian.
- BRAN akan menjalankan penyelenggaraan reforma agraria dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
- BRAN akan diawasi oleh Dewan Pengawas BRAN.
- BRAN direncanakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- RUU mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
- Draf RUU terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
- Penyelenggaraan reforma agraria mencakup penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria.
- Penyelenggaraan mencakup penerimaan dan/atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat.
- Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah Ahmad Iman Sukri.
- Ahmad Iman Sukri menyatakan RUU layak diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Senin (7/9) malam.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.