Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara
Penasihat hukum Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Pihak kuasa hukum menilai pertimbangan hakim keliru, menyinggung putusan MK soal frasa 'dapat merugikan keuangan negara' dalam UU Tipikor, serta mempersoalkan angka kerugian negara hasil audit BPKP, sehingga meminta kliennya dibebaskan. Sementara itu, jaksa masih pikir-pikir atas vonis tersebut, dan terdakwa lainnya, warga negara Amerika Anthony Thomas Van Der Hayden, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Poin-Poin Utama
- Penasihat hukum terdakwa kasus satelit Kemhan ajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara.
- Banding diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
- Surat akta banding keluar hari Jumat, 28 Agustus 2026, sehari setelah putusan Kamis, 27 Agustus 2026.
- Kuasa hukum bernama Surya Wiranto bertindak sebagai pengacara Leonardi.
- Pertimbangan banding sebut putusan hakim keliru.
- Banding singgung putusan Mahkamah Konstitusi terkait frasa 'dapat merugikan keuangan negara' dalam UU Tipikor.
- Banding juga mempersoalkan audit BPKP dan angka kerugian negara.
- Terdakwa pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan PPK, vonis 2,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
- Terdakwa kedua, warga negara Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden, vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
- Majelis hakim diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal.
- Kasus adalah dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan periode 2012-2021.
- Jaksa masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
- Pengacara minta Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.