Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Memperpanjang Tanda Tanya

Selasa, 8 September 2026, 06:18 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memperingan hukuman dua prajurit Bais dan membatalkan pemecatan Edi Sudarko serta Budhi Hariyanto, memperkuat hukuman dua terdakwa lain. Putusan banding ini dinilai menjauhkan rasa keadilan bagi korban, memicu desakan kasasi dari publik, dan berpotensi memperkuat persepsi impunitas aparat terhadap kekerasan sipil. Tanda tanya juga masih tersisa apakah serangan tersebut murni tindakan pribadi atau ada perintah serta keterlibatan pihak lain dalam rantai komando TNI.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit Badan Intelijen Strategis TNI (Bais) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
  • Pengadilan membatalkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
  • Edi Sudarko hukumannya dikurangi dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
  • Budhi Hariyanto Widhi Cahyono hukumannya dikurangi dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka dihukum 1,5 tahun penjara.
  • Sejumlah kalangan mendesak oditur militer mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
  • Korban mengalami luka berat, kerusakan penglihatan, serta trauma psikologis berkepanjangan.
  • Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan Edi dan Budhi tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota TNI.
  • Prajurit TNI terikat disiplin, kehormatan, dan Saptamarga dalam menjalankan tugasnya.
  • Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilaporkan terjadi pada 2017, namun tanggal pasti tidak disebutkan dalam artikel.
  • Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dilaporkan pada 5-7 September 2026.
  • Publik mempertanyakan apakah serangan itu benar-benar tindakan spontan atau ada perintah dari pihak lain.
  • Publik menuntut penjelasan terbuka dari Pengadilan Militer Tinggi atau pimpinan TNI mengenai dasar perubahan putusan.
  • Korban Andrie Yunus dikenal kritis terhadap perluasan peran militer dalam kehidupan sipil.
  • Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman kepada Edi dan Budhi, namun detail tanggal vonis tidak disebutkan.
Tagar Terkait
#andrie yunus#ham#pengadilan militer#kontras#penyiraman air keras#impunitas#bais tni#pembela ham
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya