Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut

Senin, 7 September 2026, 16:51 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Polri menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus karhutla berdasarkan 200 laporan polisi, terdiri dari 119 kasus kesengajaan dan 19 kasus kelalaian. Polri juga mengusut 8 korporasi terkait karhutla, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dan KLHK. Jumlah tersangka kemungkinan masih bertambah.

Poin-Poin Utama

  • Polri tetapkan 138 orang tersangka karhutla.
  • 200 laporan polisi ditangani Bareskrim dan Polda jajaran.
  • 119 tersangka kasus kesengajaan bakar lahan.
  • 19 tersangka kasus kelalaian bakar lahan.
  • Jumlah tersangka berpotensi bertambah.
  • 8 korporasi sedang diusut Polri.
  • Polri sinergi dengan Kementerian Kehutanan dan KLHK.
  • Pengumuman disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
  • Sigit beraudiensi di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat.
  • Waktu rakor lintas sektoral Senin (7/9/2026).
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#polri#korporasi#listyo sigit prabowo#tersangka#kementerian kehutanan#klhk
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya