138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
Polri menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus karhutla berdasarkan 200 laporan polisi, terdiri dari 119 kasus kesengajaan dan 19 kasus kelalaian. Polri juga mengusut 8 korporasi terkait karhutla, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dan KLHK. Jumlah tersangka kemungkinan masih bertambah.
Poin-Poin Utama
- Polri tetapkan 138 orang tersangka karhutla.
- 200 laporan polisi ditangani Bareskrim dan Polda jajaran.
- 119 tersangka kasus kesengajaan bakar lahan.
- 19 tersangka kasus kelalaian bakar lahan.
- Jumlah tersangka berpotensi bertambah.
- 8 korporasi sedang diusut Polri.
- Polri sinergi dengan Kementerian Kehutanan dan KLHK.
- Pengumuman disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
- Sigit beraudiensi di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat.
- Waktu rakor lintas sektoral Senin (7/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.