Antisipasi Puncak El Nino, Pemerintah Panggil 358 Perusahaan HGU Cegah Karhutla
Pemerintah memanggil 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengantisipasi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino yang belum mencapai puncak. Meskipun kondisi karhutla saat ini masih relatif rendah, pemerintah menekankan perlunya tindakan cepat karena adanya perluasan kawasan terbakar serta menemukan pelanggaran akibat kesengajaan maupun kelalaian yang telah masuk ranah hukum. Selain itu, kebijakan kearifan lokal yang sebelumnya mengizinkan pembakaran lahan seluas 2 hektar dihentikan sementara di seluruh daerah demi mencegah eskalasi karhutla.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah memanggil 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Langkah ini dilakukan terkait fenomena El Nino yang masih menanjak menuju puncak.
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memimpin pertemuan tersebut.
- Konferensi pers berlangsung di Jakarta pada Senin (7/9).
- Terjadi indikasi peningkatan tren karhutla dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
- Durasi fenomena El Nino periode sekarang belum dapat dipastikan.
- Kondisi karhutla secara umum masih dinilai relatif rendah.
- Pemerintah mencatat adanya perluasan kawasan hutan dan lahan yang terbakar.
- Pemerintah menyiapkan tindakan tegas bagi pihak yang menyebabkan karhutla, baik sengaja maupun lalai.
- Sejumlah pelanggaran karhutla saat ini sudah masuk proses hukum.
- Kebijakan kearifan lokal yang sebelumnya mengizinkan pembakaran lahan seluas 2 hektare dicabut sementara.
- Pencabutan berlaku di seluruh daerah hingga evaluasi lebih lanjut dilakukan.
- Djamari menegaskan tidak ada ruang untuk berspekulasi terkait durasi El Nino.
- Pemerintah mendorong penanganan cepat untuk mencegah eskalasi karhutla.
- Proses hukum yang berjalan ditujukan sebagai peringatan keras bagi perusahaan lain.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.