Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Negatif

Ancaman PP 48/2025 Bagi Properti Kosong: Strategi Ubah Rumah Tua Menganggur Jadi Recurring Income

Senin, 7 September 2026, 17:49 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

PP 48/2025 memberi pemerintah wewenang menertibkan properti kosong di kawasan strategis, termasuk rumah tua keluarga yang dibiarkan menganggur. Pemilik rumah tua di lokasi seperti Menteng, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah terancam sanksi hukum serta beban biaya PBB dan pemeliharaan yang terus membengkak. VP Marketing Rukita, Lika Aprilia Samiadi, menyarankan pemilik mengubah rumah tua tersebut menjadi hunian sewa produktif melalui solusi proptech agar menghasilkan recurring income tanpa kehilangan kepemilikan aset.

Poin-Poin Utama

  • PP 48/2025 mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar di Indonesia.
  • Pemerintah dapat menertibkan, mengawasi, dan mencabut izin atas properti yang dinilai terlantar.
  • Aturan ini berlaku bagi rumah tua kosong di kawasan strategis seperti Menteng, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah.
  • Rumah tua menganggur dapat menjadi beban finansial akibat biaya perawatan dan pajak.
  • Aset properti kosong di lokasi strategis berpotensi bernilai puluhan miliar rupiah.
  • Pemilik menanggung tagihan PBB premium dan biaya pemeliharaan bangunan setiap tahun.
  • Rumah tua di lokasi strategis memiliki potensi cash flow besar jika dikelola dengan benar.
  • Lika Aprilia Samiadi, VP Marketing Rukita, memberikan komentar terkait solusi bagi pemilik properti.
  • Rumah tua dapat dialihkan fungsi menjadi hunian sewa produktif tanpa kehilangan kepemilikan aset.
  • Pendekatan proptech digunakan untuk menjawab hambatan pemilik dalam renovasi dan bisnis sewa.
  • Pemilik tidak perlu menangani sendiri proses renovasi dan pengelolaan sewa.
  • Aset warisan sering belum disepakati model pengelolaannya sehingga dibiarkan kosong.
  • Anak-anak pemilik yang sudah memiliki hunian sendiri menjadi salah satu penyebab properti kosong.
  • Rumah tua memiliki potensi kenaikan harga tanah yang tinggi di masa depan.
  • Lika Aprilia Samiadi menyebut menjual rumah tua dianggap sayang karena nilai sentimental.
Tagar Terkait
#pbb#investasi properti#pp 48/2025#properti kosong#rumah tua#recurring income#proptech#rukita#hukum properti
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya