WNA terdampak erupsi Anak Krakatau dapat ITKT
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) gratis bagi Warga Negara Asing yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026, yang mempengaruhi 528 penerbangan dan 86.760 penumpang. Kebijakan ini berlaku untuk keadaan kahar lainnya, dengan masa berlaku ITKT maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Layanan diprioritaskan secara cepat, efisien, dan humanis di beberapa kantor imigrasi, termasuk Soekarno-Hatta yang menambah satu loket pelayanan tambahan.
Poin-Poin Utama
- Ditjen Imigrasi terbitkan ITKT bagi WNA terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9).
- Kebijakan berlaku di seluruh bandara dengan penerbangan terdampak pembatalan dan pengalihan.
- Tarif overstay WNA ditetapkan Rp0,00 selama masa keadaan kahar.
- Periode 5–7 September 2026 tercatat 528 penerbangan terdampak.
- Rincian terdampak: 254 penerbangan kedatangan cancel, 266 penerbangan keberangkatan cancel.
- Total penumpang terdampak mencapai 86.760 orang.
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta layani 26 permohonan ITKT hingga 7 September 2026.
- Soekarno-Hatta tambah satu loket ITKT menjadi dua loket pelayanan.
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terbitkan 5 permohonan ITKT.
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara terbitkan 4 permohonan ITKT.
- Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing terbitkan 2 permohonan ITKT.
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing terbitkan 1 permohonan ITKT.
- ITKT berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Persyaratan pengajuan: declaration otoritas aviasi/maskapai/bandara, dokumen perjalanan, serta visa atau izin tinggal.
- Kebijakan serupa dapat diterapkan untuk kejadian keadaan kahar lainnya di masa depan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.