KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. KPK juga memastikan tindakan penyitaan memperhatikan aspek formil dan materiil dengan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Poin-Poin Utama
- KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
- Gugatan praperadilan diajukan terkait tindakan penyitaan.
- Silmy Karim merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pada Selasa (8/9/2026).
- KPK menyatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
- Penyidik memperhatikan aspek formil maupun materiil dalam pelaksanaan tindakan penyitaan.
- KPK memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.