Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

MK putuskan permohonan guru dilibatkan dalam MBG tidak dapat diterima

Senin, 7 September 2026, 20:12 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan, Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026, tidak dapat diterima dalam sidang putusan di Jakarta. Permohonan 301 yang diajukan Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas program MBG ditolak karena substansi yang dimohonkan sudah diatur dalam putusan MK sebelumnya dan posita pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan norma dengan dasar pengujian. Sementara itu, permohonan 290 dari Andri Yanto yang menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru juga dianggap tidak jelas karena rumusan petitum tidak memberikan batas pasti konstruksi norma yang dimohonkan.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
  • Sidang pengucapan putusan digelar di ruang sidang utama Gedung I MK Jakarta pada hari Senin.
  • Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk kedua perkara tersebut.
  • Permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Herifuddin Daulay.
  • Perkara tersebut menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
  • Herifuddin Daulay meminta guru dilibatkan sebagai pengawas program makanan bergizi gratis (MBG).
  • Pemohon juga meminta anggaran tambahan untuk biaya pengawasan program MBG oleh guru.
  • Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan untuk perkara uji materiil anggaran MBG.
  • Norma yang diuji meliputi Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), Lampiran angka 1, dan Lampiran 1 angka 2.75.2 UU Nomor 17 Tahun 2025.
  • MK mendasarkan putusannya pada Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengubah substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
  • MK menilai pemohon perkara 301 tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan norma dengan dasar pengujian.
  • Permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru diajukan oleh Andri Yanto.
  • Pemohon menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
  • MK menilai petitum pemohon tidak memberikan batas pasti mengenai konstruksi norma yang dimohonkan.
  • MK mempertimbangkan kata 'dan' dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 menimbulkan ketidakpastian dasar normatif.
Tagar Terkait
#mbg#mahkamah konstitusi#guru#makanan bergizi gratis#uji materiil#kuhap#apbn 2026#suhartoyo#saldi isra#herifuddin daulay#andri yanto
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya