Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Buru Rekan Penjambret WNA India di Menteng

Senin, 7 September 2026, 21:04 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengejar RK, rekan NJ yang telah ditangkap, atas kasus penjambretan terhadap WNA India di Jalan Gondangdia, Menteng, pada awal September. Kedua pelaku diketahui telah beroperasi berulang kali, dengan RK sebagai eksekutor perampas ponsel korban dan NJ sebagai pengemudi sepeda motor, di mana NJ sendiri merupakan residivis kasus serupa. Polisi telah mengantongi identitas RK dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Poin-Poin Utama

  • Polres Metro Jakarta Pusat mengejar pria berinisial RK, terduga pelaku penjambretan WNA India.
  • Aksi kriminal terjadi di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/9).
  • Kasat Reskrim AKB Sang Ngurah Wiratama menyampaikan RK beraksi bersama NJ.
  • NJ sudah diringkus oleh kepolisian.
  • Korban merupakan warga negara asing asal India.
  • RK berperan sebagai eksekutor yang merampas telepon seluler korban.
  • NJ bertugas sebagai pengemudi sepeda motor.
  • Penyidik telah mengantongi identitas dan lokasi keberadaan RK.
  • NJ diketahui merupakan residivis kasus serupa.
  • NJ sebelumnya menjambret anggota TNI di kawasan Monas dan Jalan Sudirman.
  • NJ ditangkap kembali setelah menjambret WNA India di Gondangdia pada Jumat (4/9).
  • Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan ini.
  • Penyidik mencari informasi adanya korban lain dari komplotan tersebut.
  • Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian pemberatan.
  • Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Tagar Terkait
#kriminal#penjambretan#menteng#residivis#wna india#polres metro jakarta pusat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya