Geledah Toko Klontong di Rancabali, Petugas Temukan 42.000 Barang Rokok Ilegal Tersembunyi di Lemari
Petugas gabungan Bea Cukai Bandung, Satpol PP, TNI, dan Diskominfotik KBB menyita 42.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah warung kelontongan di Kampung Rancabali, Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (9/9/2026). Rokok tersebut ditemukan tersembunyi di dua lemari terkunci di kamar belakang toko setelah pemilik yang sedang berada di Ciamis akhirnya memberikan izin melalui negosiasi. Seluruh barang bukti dan dua penjaga toko diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Poin-Poin Utama
- Petugas gabungan menyita 42.000 batang rokok ilegal dari warung kelontong di Kampung Rancabali, Bandung Barat.
- Lokasi penggeledahan berada di RT 01, RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
- Penyitaan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026.
- Operasi gabungan melibatkan Bea Cukai Bandung, Satpol PP KBB, TNI, dan Diskominfotik KBB.
- Rokok ilegal ditemukan disimpan di dua unit lemari di kamar belakang toko.
- Rokok ilegal awalnya juga ditemukan terpampang di etalase bercampur dengan rokok legal.
- Pemilik toko berdomisili di Ciamis dan tidak berada di lokasi saat penggeledahan.
- Petugas melakukan negosiasi telepon sebelum pemilik mengizinkan pembongkaran lemari terkunci.
- Rokok ilegal berasal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
- Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung di kawasan Gedebage.
- Dua penjaga toko ikut dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diminta keterangan.
- Pemilik toko akan dimintai keterangan menyusul di kantor Bea Cukai.
- Pencacahan ulang jumlah barang bukti akan dilakukan di kantor Bea Cukai.
- Penyitaan ini tercatat sebagai salah satu hasil terbesar operasi pemberantasan rokok ilegal di Bandung Barat sepanjang 2026.
- Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana, mengonfirmasi pemilik toko kurang kooperatif sebelum akhirnya memberi akses.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.