Menteri Nusron sebut pembakaran lahan dapat batalkan HGU
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara pembakaran dapat menyebabkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) pemegang usaha, sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Jika kebakaran kurang dari 50 persen luas HGU, pembatalan hanya pada lokasi terbakar, namun jika lebih dari 50 persen, pembatalan bisa dilakukan terhadap seluruh HGU. Selain ancaman pembatalan, pemegang HGU juga wajib menyediakan sarana prasarana pengendalian kebakaran dan penanganan pascakebakaran, serta diajak bekerja sama memitigasi bencana kebakaran hutan di Indonesia.
Poin-Poin Utama
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pembakaran lahan dapat membatalkan Hak Guna Usaha.
- Pembatalan HGU mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
- HGU dapat dihentikan sebelum berakhir jika lahannya dibuka atau diolah dengan cara dibakar.
- Pembatalan HGU memerlukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengkajian, dan pemberitahuan.
- Menteri dapat membatalkan HGU setelah terbukti kewajiban pemegang hak tidak dipenuhi.
- Kebakaran kurang dari 50 persen hanya membatalkan lokasi HGU yang terbakar.
- Kebakaran lebih dari 50 persen dapat membatalkan seluruh HGU.
- Contoh HGU seluas 5.000 hektar dengan kebakaran 3.000 hektar dapat dibatalkan seluruhnya.
- Pemegang HGU wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
- Pemegang HGU wajib menyediakan sumber air dan melakukan tata kelola air.
- Pemegang HGU wajib mencegah, memadamkan, dan menangani kebakaran setelah kejadian.
- Nusron mengajak pengusaha bekerja sama mencegah dan memitigasi kebakaran hutan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.