Wamendagri Bima Dorong Peran Pemda Diperkuat dalam Reforma Agraria
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga. Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mendorong pemanfaatan berbagai sumber pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, Kemendagri memperkuat tertib administrasi melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang telah digunakan 21.074 desa dan mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menguasai secara sepihak tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Poin-Poin Utama
- Wamendagri Bima Arya mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam reforma agraria.
- Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Penyusunan RUU Reforma Agraria di DPR RI Jakarta.
- Kemendagri menerbitkan pedoman RKPD tahunan sebagai panduan Pemda.
- Kemendagri membina perencanaan pembangunan daerah, termasuk RTRW dan RDTR.
- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kanwil BPN sebagai pelaksana harian.
- GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
- Bima menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah sebagai penghambat program pemberdayaan.
- Kemendagri mendorong Pemda memanfaatkan sumber pembiayaan di luar PAD, termasuk kerja sama dan kemitraan.
- Kemendagri berkoordinasi menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, HGU, dan data pertanahan.
- Kemendagri mendorong pembaruan data desa/kelurahan di kawasan hutan.
- Pemda dilarang menguasai sepihak tanah ulayat masyarakat hukum adat.
- Kemendagri memperkuat pengelolaan aset desa melalui SIPADES.
- SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa.
- 21.074 desa pengguna SIPADES setara sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.