Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Wamendagri Dorong Penguatan Pemda dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Senin, 7 September 2026, 23:37 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan pemerintah daerah dalam reforma agraria melalui sinkronisasi pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga. GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota, sementara Kemendagri juga menangani konflik pertanahan, memperkuat administrasi aset desa melalui SIPADES, serta melindungi tanah ulayat masyarakat hukum adat. Kemendagri siap mendukung dan melengkapi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Poin-Poin Utama

  • Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.
  • Bima menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja di Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
  • Kemendagri menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah.
  • Kemendagri melakukan pembinaan teknis perencanaan pembangunan melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan RTRW serta RDTR di daerah.
  • Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dipimpin oleh kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah BPN sebagai pelaksana harian.
  • GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria.
  • GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
  • Keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan penerima sertifikat tanah.
  • Skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan meliputi pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian/lembaga.
  • Kemendagri berkoordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, HGU, dan data pertanahan.
  • Upaya tersebut mencakup pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
  • Pemda dilarang mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak bila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui.
  • Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
  • SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
  • Kemendagri menyatakan kesiapan mengikuti, mendukung, dan melengkapi pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria berikutnya.
Tagar Terkait
#reforma agraria#kemendagri#ruu reforma agraria#pemda#wamendagri#pertanahan#bima arya sugiarto#gtra
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya