Wamendagri Dorong Penguatan Pemda dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan pemerintah daerah dalam reforma agraria melalui sinkronisasi pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga. GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota, sementara Kemendagri juga menangani konflik pertanahan, memperkuat administrasi aset desa melalui SIPADES, serta melindungi tanah ulayat masyarakat hukum adat. Kemendagri siap mendukung dan melengkapi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Poin-Poin Utama
- Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.
- Bima menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja di Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
- Kemendagri menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah.
- Kemendagri melakukan pembinaan teknis perencanaan pembangunan melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan RTRW serta RDTR di daerah.
- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dipimpin oleh kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah BPN sebagai pelaksana harian.
- GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria.
- GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
- Keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan penerima sertifikat tanah.
- Skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan meliputi pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian/lembaga.
- Kemendagri berkoordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, HGU, dan data pertanahan.
- Upaya tersebut mencakup pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
- Pemda dilarang mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak bila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui.
- Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
- SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
- Kemendagri menyatakan kesiapan mengikuti, mendukung, dan melengkapi pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria berikutnya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.