Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Konsumen
Skema Tadpole dalam pinjaman daring dinilai merugikan konsumen karena membebankan cicilan lebih besar di awal masa pinjaman, sehingga mengurangi manfaat dana yang diterima peminjam. Anggota Komisi X DPR RI Harris Turino dan Direktur Celios Nailul Huda menyoroti bahwa pola pembayaran ini tidak adil dan bertentangan dengan perlindungan konsumen, meskipun dirancang penyelenggara untuk mitigasi risiko gagal bayar. OJK diminta membatasi skema ini dan mendorong platform memberikan opsi cicilan fleksibel serta memperbaiki sistem credit scoring agar lebih prudent.
Poin-Poin Utama
- Skema Tadpole dinilai merugikan konsumen karena cicilan besar di awal periode pinjaman.
- Anggota Komisi X DPR RI Harris Turino menyoroti pola pembayaran skema Tadpole pada Senin (7/9/2026).
- Direktur Celios Nailul Huda menyebut skema Tadpole tidak adil bagi peminjam.
- Skema Tadpole telah dibatasi oleh OJK karena dinilai tidak fair terhadap borrower.
- Penyelenggara memakai skema Tadpole untuk kurangi risiko gagal bayar di akhir periode.
- Contoh pinjaman pokok Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu menghasilkan total kewajiban Rp1,3 juta.
- Skema Tadpole tiga kali cicilan dapat berupa Rp700 ribu, Rp400 ribu, dan Rp200 ribu.
- Mayoritas pokok dan kewajiban pinjaman terbayar pada periode awal dalam skema Tadpole.
- Skema ini kurangi kerugian perusahaan jika peminjam gagal bayar di akhir periode.
- Beban pembayaran peminjam lebih berat di awal masa pinjaman.
- Nailul menilai kemampuan bayar besar di awal seharusnya menjadi pilihan, bukan kewajiban.
- Konsumen dapat diberikan opsi pembayaran lebih fleksibel agar tidak terbebani cicilan besar otomatis.
- Industri pindar tetap dapat menggunakan skema cicilan biasa tanpa Tadpole.
- Tanpa Tadpole, platform didorong memperbaiki sistem credit scoring agar lebih prudent.
- Asosiasi fintech diharapkan searah dengan regulator dalam penerapan skema pinjaman daring.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.