Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

4 Pejabat Kejagung Disebut Menerima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum Buka Suara

Selasa, 8 September 2026, 00:02 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi isu empat pejabat Kejagung menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dengan menyebut kabar tersebut masih bersifat asumtif karena belum pernah mendengar langsung keterangan BAP yang diungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Anang memilih tidak berkomentar lebih jauh karena keterangan tersebut diungkap di luar penyidikan Kejagung. Ia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Tim 9 Kejagung.

Poin-Poin Utama

  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merespons isu empat pejabat Kejagung menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
  • Isu tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, yaitu Febri Diansyah.
  • Anang menyebut kabar itu bersifat asumtif.
  • Anang mengaku belum pernah mendengar langsung keterangan dari BAP.
  • Anang menyampaikan pernyataan pada Senin (7/9/2026) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
  • Anang menolak berkomentar lebih jauh karena keterangan diungkap di luar penyidikan Kejagung.
  • Anang meminta publik menunggu proses penyidikan yang berjalan.
  • Penyidikan saat ini dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
Tagar Terkait
#kejagung#febrie adriansyah#penyidikan#tan kian#tim 9#anang supriatna#kapuspenkum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya