Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian

Rabu, 9 September 2026, 19:54 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut penyidik Kejagung tidak mencecar kliennya soal tuduhan menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian maupun soal 4 pejabat Kejagung lain yang disebut menerima uang. Febri meyakini BAP yang beredar merupakan klaim sepihak karena pernyataan Tan Kian hanya menyebut uang diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang tanpa alat bukti kuat dan menggunakan frasa ambigu seperti 'bisa saja' sehingga tidak bisa dijadikan dasar pembuktian hukum.

Poin-Poin Utama

  • Febrie Adriansyah underwent examination at the Attorney General's Office on Tuesday (8/9/2026).
  • Investigators did not question Febrie about Rp40 billion allegedly received from businessman Tan Kian.
  • Investigators also did not question Febrie about four Kejagung officials alleged to have received money.
  • Febrie Diansyah stated the leaked examination report represents only a one-sided claim.
  • Febrie Diansyah expressed doubt that the Attorney General received Rp40 billion from Tan Kian.
  • The Rp40 billion allegation was not examined further due to lack of strong evidence.
  • Tan Kian handed the money to Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
  • It remains unclear whether the money stopped with Ferry Hongkiriwang.
  • The phrase 'bisa saja' (could be) used by Tan Kian in the report is ambiguous.
  • Ambiguous language in examination reports cannot serve as legal evidence.
  • Febrie Diansyah urged the public to carefully and clearly observe legal developments.
  • The case is connected to an ongoing pretrial (praperadilan) hearing.
  • Febri Diansyah serves as legal counsel for Febrie Adriansyah.
  • Ferry Hongkiriwang is also known by the alias Ferry Boboho.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#febrie adriansyah#tan kian#febri diansyah#ferry hongkiriwang#rp40 miliar
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya