Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Kejagung Tanggapi Tudingan Aliran Rp 40 Miliar ke Pejabat

Selasa, 8 September 2026, 09:26 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menanggapi tudingan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian ke empat pejabatnya dengan meminta publik menunggu proses persidangan dan menilai pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah sebagai asumsi. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut dan merujuk BAP Tan Kian yang menyebut uang justru diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho atas informasi seseorang bernama Lucy. Anang menegaskan setiap informasi akan didalami dalam penyidikan asalkan disertai alat bukti, bukan sekadar asumsi.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung's Anang Supriatna responded on Tuesday, 8 September 2026, regarding alleged Rp 40 billion fund flow.
  • Anang described Febri Diansyah's Rp 40 billion claim as mere assumption.
  • Four Kejagung officials were allegedly targeted to receive the Rp 40 billion from Tan Kian.
  • Anang asked the public to wait for the upcoming trial for transparency.
  • Anang stated investigators will probe all information if backed by evidence.
  • Febrie Adriansyah's lawyer Febri Diansyah denied his client received any money from Tan Kian.
  • Febri called the Rp 40 billion allegation an information error from the pretrial judge's consideration.
  • According to Tan Kian's BAP, the Rp 40 billion was given to Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, not Febrie.
  • A person named Lucy first told Tan Kian about an ongoing case with potential suspect status.
  • Lucy is completely unknown to Febrie Adriansyah, per Febri Diansyah.
  • Lucy warned the case needed handling to avoid suspect designation.
  • Communication was then established between Tan Kian and Ferry Boboho.
  • Tan Kian used the phrase 'bisa saja' (could be) regarding the money's allocation.
  • Tan Kian's BAP mentions four Kejagung officials without explicitly naming Febrie Adriansyah.
  • Unknown whether Ferry kept the Rp 40 billion or passed it to other parties.
Tagar Terkait
#kejagung#febrie adriansyah#kejaksaan agung#tan kian#persidangan#ferry boboho#anang supriatna#aliran dana#rp 40 miliar
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya