Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Bea Cukai Semarang Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2,36 Miliar

Selasa, 8 September 2026, 00:22 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

Bea Cukai Semarang membongkar penyelundupan rokok ilegal senilai Rp2,36 miliar yang disembunyikan di dalam truk tangki air tanpa pita cukai. Dua tersangka berinisial BF dan ASE diamankan untuk proses penyidikan, dengan nilai barang bukti sekitar Rp2,36 miliar dan nilai cukai yang harus dibayar sebesar Rp1,18 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Bea Cukai Semarang bongkar penyelundupan rokok ilegal.
  • Modus: rokok disembunyikan di dalam truk tangki air.
  • Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai ditemukan.
  • Rokok berbagai merek tidak dilengkapi pita cukai.
  • Nilai barang bukti mencapai Rp2,36 miliar.
  • Nilai cukai sebesar Rp1,18 miliar.
  • Dua tersangka berinisial BF dan ASE diamankan.
  • Kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan.
  • Lokasi pengungkapan di Semarang.
Tagar Terkait
#bea cukai#semarang#rokok ilegal#penyelundupan#bkc ht
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya