Bea Cukai Semarang Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2,36 Miliar
Bea Cukai Semarang membongkar penyelundupan rokok ilegal senilai Rp2,36 miliar yang disembunyikan di dalam truk tangki air tanpa pita cukai. Dua tersangka berinisial BF dan ASE diamankan untuk proses penyidikan, dengan nilai barang bukti sekitar Rp2,36 miliar dan nilai cukai yang harus dibayar sebesar Rp1,18 miliar.
Poin-Poin Utama
- Bea Cukai Semarang bongkar penyelundupan rokok ilegal.
- Modus: rokok disembunyikan di dalam truk tangki air.
- Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai ditemukan.
- Rokok berbagai merek tidak dilengkapi pita cukai.
- Nilai barang bukti mencapai Rp2,36 miliar.
- Nilai cukai sebesar Rp1,18 miliar.
- Dua tersangka berinisial BF dan ASE diamankan.
- Kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan.
- Lokasi pengungkapan di Semarang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.