Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki

Selasa, 8 September 2026, 01:00 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Oknum guru SMD (60) dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan siswinya hingga 13 kali sejak September 2023, saat korban masih kelas 10 SMA dan berusia 16 tahun. Kasus baru terungkap setelah korban lulus dan menceritakan traumanya kepada atasan di tempat kerja, hingga akhirnya ayah korban membuat laporan pada 8 Agustus 2026. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan menunggu hasil visum sebelum menetapkan SMD sebagai tersangka.

Poin-Poin Utama

  • Guru berinisial SMD (60) dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan siswinya.
  • Terdakwa melakukan perbuatan hingga 13 kali, dengan 11 hingga 13 kali berupa persetubuhan.
  • Kasus dugaan pencabulan awal terjadi sekitar September 2023.
  • Korban berusia 16 tahun dan duduk di kelas 10 SMA saat kejadian awal.
  • Korban saat ini berusia 19 tahun dan bekerja di kedai wilayah Kertosono, Nganjuk.
  • SMD merupakan mantan wali kelas korban saat SMP.
  • Lokasi kejadian mencakup rumah pelaku di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, kantor MTs, dan semak-semak tepi jalan kereta api.
  • Kejadian terakhir terjadi sekitar Agustus 2024.
  • Korban baru melapor setelah lulus sekolah karena trauma berat.
  • Korban menceritakan perbuatannya kepada atasan di tempat kerja, yang kemudian mencarikan pengacara.
  • Ayah korban, MD (54), melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
  • Penyidik telah memeriksa ayah korban, korban, dan melakukan visum terhadap korban.
  • Hasil visum korban belum keluar.
  • Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
  • Polisi akan melakukan gelar perkara, menaikkan status ke sidik, menetapkan tersangka, dan menangkap pelaku setelah visum keluar.
Tagar Terkait
#kriminal#pemerkosaan#guru#jombang#pencabulan#siswi#polres jombang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya