Mengawal Substansi RUU Masyarakat Adat di Meja Legislasi
RUU Masyarakat Adat sudah 16 tahun di DPR tanpa pengesahan, dan pada 2026 masuk Prolegnas Prioritas. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat khawatir substansi yang diperjuangkan melemah, seperti potensi penggantian prinsip free prior and informed consent (FPIC) dengan musyawarah pemerintah daerah serta penggantian komisi masyarakat adat dengan Kemendagri. Sebagai respons, koalisi menyerahkan draf versi mereka ke Baleg DPR pada 2 September 2026 yang memuat 11 isu utama, sekaligus mendorong pembentukan tim kecil agar substansi RUU terjaga dan dapat disahkan tahun ini.
Poin-Poin Utama
- RUU Masyarakat Adat pertama masuk meja DPR pada 2010, sudah 16 tahun belum disahkan.
- RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas Prioritas 2026.
- Veni Siregar menjabat Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.
- Koalisi menyerahkan draf RUU versi koalisi ke Baleg DPR RI pada 2 September 2026 di Jakarta.
- Rapat awal koalisi dengan tim ahli Baleg dijadwalkan 9 September 2026.
- Draf koalisi mendorong 11 isu utama, termasuk definisi masyarakat adat, wilayah adat, FPIC, perempuan adat, komisi masyarakat adat, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, dan aturan pidana.
- Terdapat usulan mengganti FPIC dengan mekanisme musyawarah yang digelar pemerintah daerah.
- Ada isu penggantian komisi masyarakat adat dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab lembaga.
- Baleg DPR mengejar pengesahan RUU Masyarakat Adat tahun 2026.
- RUU Pengaturan Reforma Agraria masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026.
- DPR menargetkan pengesahan RUU Reforma Agraria paling lambat 24 September 2026.
- Erwin Dwi Kristianto adalah perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
- Koalisi berharap draf Panitia Kerja Baleg mengakomodasi 11 isu aktual dalam RUU.
- Koalisi mendorong pembentukan tim kecil untuk pembahasan pasal RUU Masyarakat Adat.
- Draf koalisi mencakup tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam melindungi hak masyarakat adat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.