Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

AMAN Desak Pengakuan dan Pemulihan Hak Masyarakat Adat dalam RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 September 2026, 18:31 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

AMAN mendesak RUU Reforma Agraria tidak hanya fokus pada pembagian dan sertifikasi tanah, melainkan menjadi momentum untuk mengakui, memulihkan, dan mengembalikan hak serta wilayah masyarakat adat. Yayan Hidayat menekankan bahwa keberhasilan harus diukur dari perubahan struktur penguasaan sumber agraria yang lebih adil, termasuk mengakhiri dominasi negara dan korporasi yang menimbulkan ketimpangan. AMAN berharap regulasi tersebut mengatur restitusi secara tegas dan mengikat, sehingga redistribusi tanah berjalan beriringan dengan penyelesaian konflik agraria demi kesejahteraan masyarakat adat.

Poin-Poin Utama

  • AMAN mendesak pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat masuk dalam RUU Reforma Agraria.
  • Kepala Divisi Perluasan Politik AMAN bernama Yayan Hidayat menyampaikan aspirasi tersebut.
  • AMAN menilai reforma agraria bukan sekadar urusan administratif pembagian atau legalisasi sertifikat tanah.
  • Keberhasilan reforma agraria diukur dari perubahan struktur penguasaan sumber agraria agar lebih adil.
  • Yayan menyampaikan pandangannya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Edisi ke-291 pada Rabu (9/9/2026).
  • Tiga kata kunci utama yang harus masuk RUU adalah pengakuan, pemulihan (restitusi), dan pengembalian wilayah adat.
  • AMAN menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian tanah ulayat berstatus tanah negara ke masyarakat adat yang masih eksis.
  • AMAN menilai dominasi negara dan korporasi dalam penguasaan lahan memperlebar jurang ketimpangan.
  • AMAN meminta restitusi menjadi aturan tegas dan mengikat, bukan norma tambahan.
  • Yayan menegaskan inti reforma agraria adalah siapa yang diakui dan dipulihkan haknya, bukan jumlah tanah yang dibagikan.
  • AMAN berharap regulasi baru memastikan redistribusi tanah berjalan beriringan dengan penyelesaian konflik agraria.
  • Tujuan akhir reforma agraria adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat adat, bukan pencapaian angka sertifikasi.
Tagar Terkait
#reforma agraria#ruu reforma agraria#konflik agraria#masyarakat adat#tanah ulayat#aman
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya